PERIZINAN ONLINE

PERMEN  KOMINFO  NO 17 TAHUN 2018
DAFTAR ANGGOTA   BARU /PERPANJANGAN

TUTORIAL TATA CARA  PENGINPUTAN BERKAS  PADA SISTEM ONLINE 
https://www.youtube.com/watch?v=zdGs33ge_sA

https://drive.google.com/file/d/1x1BTjFusFsJ_7iBvJ-LW0t9yUchaTMvr/view?usp=sharing

https://sdppi.kominfo.go.id/kotak_pengaduan.htm



INGAT !!
PEMBERIAN  CALLSIGN /10 28  LANGSUNG  OLEH SDPPI KOMINFO RI .BUKAN PADA WILAYAH  , DAERAH  DAN PENGURUS NASIONAL..

I.   IKRAP BARU
 A.  BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?
  1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
  2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
  3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
  4. Pemohon wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email pemohon.
  5. Pemohon login dengan akun yang telah terverifikasi
  6. Klik “Permohonan Baru IKRAP”
  7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
    • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
    • Scan KTP (file max 512 kb)
  8. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP yang dikirim melalui email atau akun eLicensing pemohon.
  9. Pemohon melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
  10. Sistem menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.
APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?
Pemegang IKRAP mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IKRAP.
 II.   IKRAP PERPANJANGAN
 A.  BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?
  1. Pemegang IKRAP dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IKRAP diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
  2. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IKRAP dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IKRAP berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IKRAP melalui email atau akun e-licensing serta ke Pengurus Nasional RAPI dan Pengurus RAPI Provinsi masing-masing.
  3. Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IKRAP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
  4. IKRAP perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran
III.   IKRAP SEUMUR HIDUP
A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IKRAP SEUMUR HIDUP ?
Permohonan IKRAP seumur hidup diajukan oleh Pengurus Nasional RAPI ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :
  • WNI
  • Memiliki IKRAP yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari RAPI, dan
  • Masih menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
PEMBAYARAN

https://iar-ikrap.postel.go.id/
       Terus  buka informasi - tata cara Pembayaran

CATATAN :
 Mohon diperhatikan cara yang benar untuk pengisian aplikasi data pada kolom
Kabupaten/Kota yang berdampak pada suffix kewilayahan sebagai berikut:

KABUPATEN/KOTA                       DIISI/DITULIS
Kabupaten Bandung                            Bandung
Kota Bandung                                 Kota Bandung
Kabupaten Tengerang                         Tangerang
Kota Tangerang                              Kota Tangerang
Kabupaten Cirebon                               Cirebon
Kota Cirebon                                    Kota Cirebon
Dst..................


Pengurus Wilayah ,DAERAH  ,Nasional tidak menerima permohonan manual (suffix yang sudah teralokasi) dari RAPI Daerah, karena pemberian callsign berada pada system online SDPPI  KOMINFO RI.
====================================================
 HIMBAUAN  PERIZINAN  RAPI YANG AKAN HABIS
51 55
 himbauan kepada seluruh anggota RAPI Kabupaten Bandung  ,paling lambat 3 (tiga) bulan menjelang berakhir masa berlaku IKRAP (Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk) sudah harus diperpanjang. Karena bila  terlambat, maka callsign yang lama akan hangus oleh sistem.
“Harus segera dilaporkan masa berlaku ijin, maksimal 3 bulan sebelum masa ijin habis.Lewat Kepengurusan Organisasi  RAPI Lewat Pengurus Lokal - Wilayah. 
Dalam hal pengurusan perpanjangan IKRAP, saat ini Dirjen Kominfo memberikan kemudahan pengurusan online berupa “Self Service Online” melalui website https://iar-ikrap.postel.go.id  Biaya perpanjangan IKRAP  bisa langsung ditransfer melalui rekening Dirjen Kominfo setelah kita melakukan pengisian data di website tersebut.Bila dah melakukan sinkronisasi otomatis invoice  Pembayaran IKRAP.  Setelah selesai melakukan   pembayaran biaya perpanjangan IKRAP, segera melaporkan data diri ke Pengurus Wilayah untuk segera dilakukan pembaharuan database.
Untuk Anggota baru daftar via online masa berlaku  Lapor ke organisasi 30 hari
1  - 30   Hari Pendaftaran ke Organisasi RAPI ,ke Lokal-Wilayah-Daerah-Nasinal.
31       PENCABUTAN  IZIN...

Demikian 10 14  yang di 10 5 kan ,terima kasih atas perhatian dan  kerjasamanya..
RUKUN DIUDARA AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI
HORMAT
KESEKRETARIATAN RAPI KAB.BANDUNG

=============================================================================
PROGRAM  E-KTA


FORM  PEMBERKASAN  ANGGOTA  BARU  DAN PERPANJANGAN :
1. FORM PERNYATAAN  ANGGOTA   
2. FORM MENGETAHUI   PENGURUS
3. KELAIKAN  PERANGKAT
4. FOTO 3X4  2 BUAH  BACKGROUND BIRU
5. SCAN /FOTO COPY KTP  
6. SERTIFIKAT BIMBINGAN ORGANISASI (BO) 

 RAPI  TURUT MEMBANTU BALMON  UNTUK PENERTIBAN  FREKUENSI  ILEGAL ATAU TANPA IZIN

CARA ISI PEMBAYARAN GIRO  BARU / PERPANJANGAN 
PADA BANK BRI .GIRO PENGNAS ,RAPIDA JABAR ,KAB

Untuk GIRO  PENGNAS BRI  MENJADI RP. 60.000 Terhitung 15-10-2022

================================================

TERTIB  ORGANISASI
TERTIB  ADMINISTRASI 
TERTIB KOMUNIKASI