H.Nandan Suhendan SKM M.Kes ( JZ10VVC )
DASAR HUKUMNYA
- Undang-undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor: 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5430);
- Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan ORARI dan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
- AD ART Tahun 2018 Hasil Munaslub di Boyolali Jawa Tengah dan Peraturan Organisasi (PO)
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung
Dalam Perjalanannya Radio Antar Penduduk Indonesia berperan penting dibidang komunikasi dan informasi .sesuai amanat yang dituangkan dalam Peraturan Mentri Komunikasi dan Informatika No:17 2018 yang pada intinya menyata,kan : Setiap Anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia mempunyai tanggung jawab membantu pemerintah dalam hal keselamatan Negara ,jiwa manusia , Ketertiban masyarakat , bencana Alam dan kecelakaan “.
lainnya ,baik ditingkat Pusat maupun Ddaerah .Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagai bagian dari komunikasi Nasional yang mempunyai arti strategis dalam upaya membantu memperlancar kegiatan pemerintah dan pemerataan Pembangunan .
Anggota terus bertambah dengan upaya peningkatan aktivitas organisasi menyongsong era kebangkitan menuntut dukungan administrasi yang tertib secara maksimal untuk diperlukan yang utama dalam membina keutuhan kekompakan dan keakraban disemua pihak .
Dapat dipahami bahwa Perkembangan organisasi dan pembinaan anggota RAPI pada hakekatnya merupakan tanggung jawab semua anggota ,unsur yang terlibat didalam organisasi diatur oleh keputusan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 17 tahun 2018 KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK..Penyelenggaraan komunikasi Radio diharapkan mampu mengembangkan diri sebagai salah satu potensi Telekomunikasi Nasional yang handal dalam menjawab tantangan masa depan organisasi yang professional sehingga upaya pembinaan organisasi dalam rangka meningkatkan TRI tertib organisasi dapat terwujud yaitu Tertib organisasi ,tertib Administrasi )dan Tertib Komunikasi
Lahir dan tumbuhnya Organisasi RAPI dapat terwujud melalui tahab tahab pembangunan secara menyeluruh dari berbagai sector kehidupan secara serasi , selaras dan seimbang sesuai dengan VISI Kabupaten Bandung “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang REPEH RAPIH KERTA RAHARJA melalui pembangunan Partisifatif yang berbasis Relegius ,Kultural dan berwawasan Lingkungan .
Dari Hasil Musyawarah Wilayah ( MUSWIL ) RAPI Kabupaten Bandung yang ke-8 tanggal 10 Januari 2021 mengusung semboyan “ Kita tingkatkan kinerja RAPI Kabupaten Bandung yang berkualitas sebagai asset Nasional dan mendukung program Pemerintah. Ketua terpilih H.Nandan Suhendan JZ10VVC masa bakti 2021 -2025 di Aula Kwarcab Pramuka Kanupaten Bandung Jl RAA Wiranata Kusumah 19 Baleendah ,akan berupaya semaksimal-mungkin bahu-membahu dalam mengemban amanat Muswil untuk mencapai Visi Misinya secara kebersamaan baik dengan Pengurus RAPI Daerah Jawa Barat, Pengurus RAPI Lokal , dan Anggota RAPI, ataupun lembaga-lembaga terkait, melalui koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi.
Pelantikan Pengukuhan Pengurus RAPI kabupaten Bandung ,senatiasa kuat momentumnya untuk menggalang kebersamaan anggota RAPI maupun pihak Institusi / Pemerintah . .
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Mempererat Silaturahmi seraya tingkatkan kinerja
b. Mengembangkan interaksi positif antar anggota / calon anggota RAPI sesuai AD – ART
c. Meningkatkan eksistensi RAPI sebagai mitra masyarakat, Pemerintah
d. Terciptanya TRI Tertib RAPI : Tertib Organisasi ,administrasi dan Komunikasi .
e. Tingkatkan harmonisasi antar Anggota dan calon anggota RAPI
f. Peningkatan SDM tentang Personil Organisasi RAPI penggalangan baik dari tingkat kecamatan , Pengurus Kabupaten
g. Meningkatkan kerjasama dengan BPBD Kabupaten Bandung,PMI dan BPBD Provinsi Jawa Barat , SAR ,POLRI , TNI , FPRB ( Forum Pengurangan Resiko Bencana Jawa Barat , BASARNAS dan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal Kebencanaan ,Keamanan dan Keutuhan NKRI.
RAPI
( Radio
Antar Penduduk Indonesia ) adalah Organisasi
sosial berdiri 10 November 1980 yang memiliki kepengurusan di 34 Provinsi di Indonesia bergerak dibidang sosial komunikasi, salah satunya regional 10 Jawa Barat yang terbagi dalam 27 Kabupaten /
Kota .Adapun Kabupaten Bandung termasuk didalamnya di
wilayah 22 . RAPI
Kabupaten Bandung lahir dari PEMISAHAN yang sebelumnya
menginduk di Cimahi , pada tahun 1998 berpisah, yang membawahi
31 Kecamatan dan memiliki 14 lokal.
Adapun
RAPI Kabupaten Bandung terbagi
14 lokal sampai
sekarang : yaitu
LOKAL
|
FREKUENSI
|
AREA
KERJA ( KECAMATAN )
|
1 BALEENDAH
|
142.220
Mhz
|
BALEENDAH
|
2 PANGALENGAN
|
142.760
Mhz
|
PANGALENGAN
|
3 BANJARAN
|
143.420
Mhz
|
BANJARAN ,ARJASARI CIMAUNG ,CANGKUANG DAN PAMEUNGPEUK,
|
4 MAJALAYA
|
142.480
Mhz
|
MAJALAYA
,SOLOKAN JERUK ,PASEH ,IBUN
|
5 CICALENGKA
|
143.200
Mhz
|
CICALENGKA , RANCAEKEK , CIKANCUNG CILENGKRANG CILEUNYI CIMENYAN dan NAGREG
|
6 KERTASARI
|
142.620
Mhz
|
KERTASARI
|
7 CIPARAY-PACET
|
142.400
Mhz
|
CIPARAY -PACET
|
8. PASIRJAMBU
|
142.560
Mhz
|
PASIRJAMBU,CIWIDEY ,RANCABALI
|
9. DAYEUHKOLOT
BOJONGSOANG 10. SOREANG 11. SOLOKANJERUK 12. CILEUNYI 13. CIMENYAN -CILENGKRANG 14. RANCAEKEK
|
142.340
Mhz 142.160 Mhz 142.380 Mhz 142.660 Mhz 142.880 Mhz 142.140 Mhz
|
DAYEUHKOLOT - BOJONGSOANG SOREANG ,KATAPANG ,KUTAWARINGIN, MARGAHAYU MARGAASIH SOLOKANJERUK CIEUNYI CIMENYAN-CILENGKRANG RANCAEKEK |
PETA PEMBAGIAN RAPI LOKAL DI KAB. BANDUNG
Dengan jumlah
anggota 950 orang yang tersebar di
Kabupaten Bandung , sedangkan yang masih aktif masa berlaku
KTA dan IKRAP ada 740 orang bulan Desember 2023 sedangkan yang lainnya sudah habis
masa berlaku keanggotaannya belum
perpanjang dan sebagian
sudah meninggal.
Untuk
kegiatan sosial RAPI
Kabupaten Bandung sering
terlibat khususnya bantuan Komunikasi dan
informasi bencana seperti banjir ,tanah longsor,gempa bumi Jogya , Erupsi G.Galunggung , G Merapi , Tsunami
Aceh ,Kebakaran Hutan Program SATAPOK Kab.Bandung ,Citarum Harum ,Program MY DARLING / Masyarakat Sadar Lingkungan dan Bantuan komunikasi Pemilu, PON PEPARNAS ,Operasi Mantap brata ,Operasi Lilin Lodaya ,Ops Ketupat Lodaya ,Bankom Angkutan Lebaran Dishub dan Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung
SALAM TANGGUH - SALAM KEMANUSIAAN
- Rukun diudara Akrap didarat dan Iman dihati
- RAPI tidak kemana mana tapi ada dimana mana
-NKRI Harga mati , RAPI Harga Diri . JAYA JAYA JAYA
- RAPI MITRA MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
*** Bandung , Januari 2022 ***
Sekertaris
Joko / JZ10VMT
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung