PERIODE 2021 -2025
PERIODE 2017-2021
PERIODE 2014 -2017
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung
RAPI DIBAWAH KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PM 17 TAHUN 2018
LANDASAN HUKUM
:
|
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi
Undang-Undang, diberlakukan tanggal 22 Nopember 2017 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6084);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor: 3981);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor: 1246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5749);
6. Keputusan Presiden Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Organisasi
Kementerian Negara;
7. Keputusan Presiden Nomor: 54 Tahun 2015 tentang Kementerian
Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17 / Tahun 2018, yang disahkan dan diundangkan
pada tanggal 31 Desember 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
9. Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor: 1762 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengurus Nasional Radio
Antar Penduduk Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021;
10.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk
Indonesia Tahun 2018;
11.Peraturan Organisasi Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Rapat - Rapat Pada
Jenjang Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
12.Surat Keputusan Pengurus Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia No :
175.09.00.0819 tentang Pengesahan Pengurus Nasional Pergantian Antar Wartu
Radio Antar Penduduk Indonesia Masa Bakti
Tahun 2017 sampai Tahun 2021.
13.Surat Keputusan Pengurus Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia No: 208.09.00.0919 Tentang Pengesahan Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah
10 Provinsi Jawa Barat Masa Bakti Tahun 2019
sampai dengan Tahun 2024. AKTE PENDIRIAN ORGANISASI RAPI |
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung