PERMEN KOMINFO NO 17 TAHUN 2018
DAFTAR ANGGOTA BARU /PERPANJANGAN
TUTORIAL TATA CARA PENGINPUTAN BERKAS PADA SISTEM ONLINE
https://www.youtube.com/watch?v=zdGs33ge_sA
https://drive.google.com/file/d/1x1BTjFusFsJ_7iBvJ-LW0t9yUchaTMvr/view?usp=sharing
https://sdppi.kominfo.go.id/kotak_pengaduan.htm
https://drive.google.com/file/d/1x1BTjFusFsJ_7iBvJ-LW0t9yUchaTMvr/view?usp=sharing
https://sdppi.kominfo.go.id/kotak_pengaduan.htm
Jangan lupa
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk ,Lokal 12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan-Cilengkrang , Lokal 14 Rancaekek .
INGAT !!
PEMBERIAN CALLSIGN /10 28 LANGSUNG OLEH SDPPI KOMINFO RI .BUKAN PADA WILAYAH , DAERAH DAN PENGURUS NASIONAL..I. IKRAP BARU
A.
BAGAIMANA PROSES MENDAPATKAN IKRAP BARU ?
- Mendaftar
secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring
SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
- Panjang
username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri
dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input
harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan
jumlah 8 karakter.
- Sistem
akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk
konfirmasi registrasi akun.
- Pemohon
wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem
ke email pemohon.
- Pemohon
login dengan akun yang telah terverifikasi
- Klik
“Permohonan Baru IKRAP”
- Melengkapi
isian data pemohon, dengan melampirkan :
- Pas
Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang biru.
- Scan
KTP (file max 512 kb)
- Sistem
akan menerbitkan invoice/SPP yang dikirim melalui email atau akun
eLicensing pemohon.
- Pemohon
melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host
pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
- Sistem
menerbitkan IKRAP secara otomatis setelah dilakukan pembayaran, dan dapat
di unduh langsung di akun e-Licensing pemohon.
APA YANG HARUS
DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IKRAP SETELAH IKRAP BARU DITERBITKAN ?
Pemegang IKRAP
mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak
diterbitkannya IKRAP.
II.
IKRAP PERPANJANGAN
A.
BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IKRAP ?
- Pemegang
IKRAP dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1
(satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IKRAP diterbitkan secara
otomatis oleh sistem.
- Sistem
akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IKRAP dalam waktu 2 (dua) bulan
sebelum masa laku IKRAP berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang
IKRAP melalui email atau akun e-licensing serta ke Pengurus Nasional RAPI
dan Pengurus RAPI Provinsi masing-masing.
- Invoice/SPP
dibayarkan oleh pemegang IKRAP secara online melalui sistem host to host
pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai
dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
- IKRAP
perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing
setelah dilakukan pembayaran
III.
IKRAP SEUMUR HIDUP
A. BAGAIMANA
CARA MENGAJUKAN IKRAP SEUMUR HIDUP ?
Permohonan IKRAP
seumur hidup diajukan oleh Pengurus Nasional RAPI ke Ditjen SDPPI secara online
dengan persyaratan sebagai berikut :
- WNI
- Memiliki
IKRAP yang masih berlaku
- Telah
berusia 60 tahun atau lebih
- Berprestasi
dengan pernyataan dari RAPI, dan
- Masih
menjadi anggota RAPI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.
PEMBAYARAN
https://iar-ikrap.postel.go.id/
Terus buka informasi - tata cara Pembayaran
CATATAN :
Mohon diperhatikan cara yang benar untuk pengisian aplikasi data pada kolom
Kabupaten/Kota yang berdampak pada suffix kewilayahan sebagai berikut:
KABUPATEN/KOTA DIISI/DITULIS
Kabupaten Bandung Bandung
Kota Bandung Kota Bandung
Kabupaten Tengerang Tangerang
Kota Tangerang Kota Tangerang
Kabupaten Cirebon Cirebon
Kota Cirebon Kota Cirebon
Dst..................
Pengurus Wilayah ,DAERAH ,Nasional tidak menerima permohonan manual (suffix yang sudah teralokasi) dari RAPI Daerah, karena pemberian callsign berada pada system online SDPPI KOMINFO RI.
====================================================
HIMBAUAN
PERIZINAN RAPI YANG AKAN HABIS
51
55
himbauan kepada seluruh anggota RAPI Kabupaten
Bandung ,paling lambat 3 (tiga) bulan
menjelang berakhir masa berlaku IKRAP (Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk)
sudah harus diperpanjang. Karena bila terlambat, maka callsign yang lama akan hangus
oleh sistem.
“Harus segera dilaporkan masa berlaku ijin, maksimal 3 bulan sebelum masa ijin habis.Lewat Kepengurusan Organisasi RAPI Lewat Pengurus Lokal - Wilayah. Dalam hal pengurusan perpanjangan IKRAP, saat ini Dirjen Kominfo memberikan kemudahan pengurusan online berupa “Self Service Online” melalui website https://iar-ikrap.postel.go.id Biaya perpanjangan IKRAP bisa langsung ditransfer melalui rekening Dirjen Kominfo setelah kita melakukan pengisian data di website tersebut.Bila dah melakukan sinkronisasi otomatis invoice Pembayaran IKRAP. Setelah selesai melakukan pembayaran biaya perpanjangan IKRAP, segera melaporkan data diri ke Pengurus Wilayah untuk segera dilakukan pembaharuan database.
“Harus segera dilaporkan masa berlaku ijin, maksimal 3 bulan sebelum masa ijin habis.Lewat Kepengurusan Organisasi RAPI Lewat Pengurus Lokal - Wilayah. Dalam hal pengurusan perpanjangan IKRAP, saat ini Dirjen Kominfo memberikan kemudahan pengurusan online berupa “Self Service Online” melalui website https://iar-ikrap.postel.go.id Biaya perpanjangan IKRAP bisa langsung ditransfer melalui rekening Dirjen Kominfo setelah kita melakukan pengisian data di website tersebut.Bila dah melakukan sinkronisasi otomatis invoice Pembayaran IKRAP. Setelah selesai melakukan pembayaran biaya perpanjangan IKRAP, segera melaporkan data diri ke Pengurus Wilayah untuk segera dilakukan pembaharuan database.
Untuk Anggota baru daftar via online masa berlaku Lapor ke organisasi 30 hari
1 - 30 Hari Pendaftaran ke Organisasi RAPI ,ke Lokal-Wilayah-Daerah-Nasinal.
31 PENCABUTAN IZIN...
RUKUN DIUDARA AKRAB DIDARAT DAN IMAN DIHATI
HORMAT
KESEKRETARIATAN
RAPI KAB.BANDUNG
=============================================================================
PROGRAM E-KTA
FORM PEMBERKASAN ANGGOTA BARU DAN PERPANJANGAN :
1. FORM PERNYATAAN ANGGOTA 2. FORM MENGETAHUI PENGURUS
3. KELAIKAN PERANGKAT
4. FOTO 3X4 2 BUAH BACKGROUND BIRU
5. SCAN /FOTO COPY KTP
6. SERTIFIKAT BIMBINGAN ORGANISASI (BO)
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk . Lokal12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan Cilengkrang ,Lokal 14 Rancaekek . RAPI Kabupaten Bandung
RAPI TURUT MEMBANTU BALMON UNTUK PENERTIBAN FREKUENSI ILEGAL ATAU TANPA IZIN
CARA ISI PEMBAYARAN GIRO BARU / PERPANJANGAN
PADA BANK BRI .GIRO PENGNAS ,RAPIDA JABAR ,KAB
Untuk GIRO PENGNAS BRI MENJADI RP. 60.000 Terhitung 15-10-2022
TERTIB ORGANISASI
TERTIB ADMINISTRASI
TERTIB KOMUNIKASI